Cara Perpanjang SIM Online dan Tarif Resminya Terbaru 2023

Cara Perpanjang SIM Online dan Tarif Resminya Terbaru 2023. Mendekati masa akhir SIM Anda berlaku, saat ini sudah ada cara Perpanjang SIM Online yang mudah dan praktis. Jika Anda memilih cara ini, maka Anda tidak perlu datang langsung ke Polres setempat atau ke Samsat keliling, dan bahkan SIM Anda bisa langsung diantar ke rumah lho!

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen pribadi sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri sebagai syarat berkendara. Surat Izin Mengemudi di Indonesia tidak memiliki ketentuan berlaku untuk seumur hidup, jadi setiap lima tahun sekali pemegangnya harus melakukan perpanjangan masa berlaku.

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi

Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri dapat Anda lakukan sendiri dengan mengunduh aplikasi resminya terlebih dahulu melalui Google Play Store, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan :

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui platform Google Play Store
  2. Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel Anda untuk mendapatkan kode OTP
  3. Setelah mendapatkan kode OTP melalui pesan SMS, lalu masukkan kode tersebut ke dalam kotak dialog yang di sediakan
  4. Berikutnya akan di arahkan untuk membuat kode PIN. Setelah itu, konfirmasi ulang kode PIN yang sudah Anda buat
  5. Lengkapi data profil dengan menggunakan nama, email, dan juga NIK
  6. Periksa email dari aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan pengaktifan akun
  7. Jangan lupa, lakukan verifikasi akun menggunakan KTP Anda menggunakan fitur foto liveness
  8. Setelah akun Anda benar-benar siap, lakukan tes RIKKES berupa pemeriksaan kesehatan jasmani melalui laman website erikkes.id
  9. Setelah itu, lakukan tes psikologi juga melalui laman website app.eppsi.id, atau Anda dapat mengunduh aplikasinya terlebih dahulu
  10.  Lalu, untuk memulai perpanjang SIM, Anda bisa melakukannya melalui ‘Menu SIM’, lalu di lanjutkan ke sub menu ‘Perpanjangan SIM’
  11. Selanjutnya akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen dan syarat-syarat yang di perlukan, seperti:

Berikut Cara Isi Dokumen Daftar SIM Online :

  • Scan kartu SIM yang lama
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil tes RIKKES Jasmani
  • Hasil tes Psikologi
  • Pas foto formal berlatar biru
  • Scan foto tanda tangan tebal di atas kertas putih polos
  1. Lalu, pilih Satpas yang sesuai dengan penerbit SIM Anda
  2. Kemudian Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran dengan memasukkan nomor rekening terlebih dahulu.
  3. Berikutnya, akan diberikan beberapa opsi pengiriman kartu SIM, yaitu melalui Pos Indonesia atau diambil sendiri melalui Satpas penerbit
  4. selanjutnya diberikan opsi metode pembayaran setelah tadi menyertakan nomor rekening
  5. Selesaikan pembayaran nontunai Anda dengan mengikuti instruksi
  6. Setelah selesai, untuk mengetahui status pembayaran guna perpanjangan SIM Anda bisa dicek melalui ‘Menu Transaksi’
  7. Jika status pembayaran berhasil, maka proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan. Tinggal menunggu beberapa waktu hingga SIM Anda dikirimkan atau perlu diambil di Satpas.

Jangan lupa untuk memperhatikan peraturan melakukan perpanjangan SIM ini harus dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Hal ini karena jika Anda telat melakukan perpanjangan, maka Anda harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Fakta Menarik Mengenai Pembatalan U20

Daftar Tarif Perpanjangan SIM Online

Tarif untuk melakukan perpanjangan SIM ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut ini adalah daftar tarif yang harus Anda bayarkan jika ingin melakukan perpanjangan SIM Online:

Jenis PelayananTarif
SIM ARp80.000
SIM B1Rp80.000
SIM B2Rp80.000
SIM CRp75.000
SIM C1Rp75.000
SIM C2Rp75.000
SIM DRp30.000
SIM D1Rp30.000
SIM InternasionalRp225.000
Tes PsikologiRp37.500
Tes Rikkes JasmaniOpsional berdasarkan Klinik yang dipilih

Dengan begitu, cara perpanjang SIM online menjadi solusi praktis bagi Anda yang ingin menghindari kerumunan di kantor SAMSAT. Dengan menyiapkan persyaratan dan tarif yang di butuhkan, Anda bisa dengan mudah melakukannya hanya dengan menggunakan smartphone saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Menarik Lainnya