
Cara Perpanjang SIM Online dan Tarif Resminya Terbaru 2023. Mendekati masa akhir SIM Anda berlaku, saat ini sudah ada cara Perpanjang SIM Online yang mudah dan praktis. Jika Anda memilih cara ini, maka Anda tidak perlu datang langsung ke Polres setempat atau ke Samsat keliling, dan bahkan SIM Anda bisa langsung diantar ke rumah lho!
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen pribadi sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri sebagai syarat berkendara. Surat Izin Mengemudi di Indonesia tidak memiliki ketentuan berlaku untuk seumur hidup, jadi setiap lima tahun sekali pemegangnya harus melakukan perpanjangan masa berlaku.
Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri dapat Anda lakukan sendiri dengan mengunduh aplikasi resminya terlebih dahulu melalui Google Play Store, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan :
Jangan lupa untuk memperhatikan peraturan melakukan perpanjangan SIM ini harus dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Hal ini karena jika Anda telat melakukan perpanjangan, maka Anda harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Fakta Menarik Mengenai Pembatalan U20
Tarif untuk melakukan perpanjangan SIM ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut ini adalah daftar tarif yang harus Anda bayarkan jika ingin melakukan perpanjangan SIM Online:
Jenis Pelayanan | Tarif |
SIM A | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
SIM C1 | Rp75.000 |
SIM C2 | Rp75.000 |
SIM D | Rp30.000 |
SIM D1 | Rp30.000 |
SIM Internasional | Rp225.000 |
Tes Psikologi | Rp37.500 |
Tes Rikkes Jasmani | Opsional berdasarkan Klinik yang dipilih |
Dengan begitu, cara perpanjang SIM online menjadi solusi praktis bagi Anda yang ingin menghindari kerumunan di kantor SAMSAT. Dengan menyiapkan persyaratan dan tarif yang di butuhkan, Anda bisa dengan mudah melakukannya hanya dengan menggunakan smartphone saja.